Frankenstein45.Com – 18 Juni 2026 | Jakarta, Republika.co.id — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi tindakan aparat keamanan yang mensterilkan area Bundaran Hotel Indonesia (HI) setelah demonstrasi mahasiswa pada pekan lalu. Menurutnya, langkah tersebut diambil sesuai prosedur dan tidak melanggar hak kebebasan warga untuk menyuarakan pendapat.
Natalius menegaskan bahwa aparat keamanan memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban umum, terutama di lokasi strategis seperti Bundaran HI yang menjadi titik konsentrasi massa. “Kami memastikan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa mengekang hak warga untuk berunjuk rasa,” ujarnya dalam konferensi pers.
Beberapa poin utama yang disampaikan Menteri HAM antara lain:
- Penertiban dilakukan setelah demonstrasi berakhir dan area dinyatakan aman.
- Aparat keamanan menggunakan prosedur standar operasional untuk mensterilkan area publik.
- Penertiban tidak menghalangi hak konstitusional untuk berkumpul dan menyampaikan aspirasi.
Pihak aparat keamanan menambahkan bahwa proses sterilisasi mencakup pembersihan fisik serta pengamanan terhadap potensi barang berbahaya yang mungkin tertinggal selama aksi. Mereka menegaskan bahwa tidak ada penahanan massal atau tindakan represif yang dilakukan terhadap peserta demonstrasi.
Sejumlah pengamat menilai respons pemerintah cukup seimbang, mengingat pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik sekaligus menghormati kebebasan berpendapat. Namun, beberapa organisasi mahasiswa mengkritik tindakan sterilisasi sebagai bentuk intimidasi, meskipun tidak ada bukti pelanggaran hukum yang signifikan.
Situasi ini menyoroti tantangan pemerintah dalam menyeimbangkan antara keamanan publik dan perlindungan hak asasi manusia. Kedepannya, diharapkan adanya dialog yang konstruktif antara aparat keamanan, pemerintah, dan kelompok masyarakat untuk memperkuat mekanisme penertiban yang transparan dan akuntabel.







