Anwar Usman Mengaku “Plong” Tinggalkan Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman Mengaku “Plong” Tinggalkan Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman Mengaku “Plong” Tinggalkan Mahkamah Konstitusi

Frankenstein45.Com – 13 April 2026 | Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman mengungkapkan perasaan lega setelah resmi mengakhiri masa bakti di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sebuah wawancara yang dipublikasikan oleh Antara News pada 5 Mei 2024, ia menyebut dirinya “plong”, istilah lokal yang menandakan rasa lega atau bebas setelah melepas beban.

Anwar Usman menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi selama dua periode, yakni 2015‑2020 dan 2020‑2023. Selama masa jabatan, ia dikenal tegas dalam memutuskan perkara‑perkara strategis, termasuk sengketa hasil pemilu, konflik hukum antar‑lembaga, dan isu‑isu hak konstitusional. Keputusan‑keputusannya sering menuai sorotan publik dan menjadi bahan perdebatan di media.

Keputusan untuk mengundurkan diri datang setelah menyelesaikan masa bakti ketiga sebagai hakim konstitusi, yang berakhir pada akhir 2023. Anwar menyatakan bahwa ia ingin memberikan ruang bagi generasi baru hakim untuk mengisi posisi strategis tersebut. “Saya merasa sudah saatnya memberikan kesempatan kepada yang lebih muda, sekaligus mengurangi beban pribadi dan profesional,” ujarnya.

  • Alasan utama pengunduran diri: keinginan memberikan ruang bagi generasi baru, rasa lelah setelah bertahun‑tahun melayani, dan fokus pada kehidupan pribadi.
  • Reaksi publik: Banyak netizen menyambut baik keputusan tersebut, mengungkapkan rasa terima kasih atas kontribusi Anwar selama ini, sementara sebagian lainnya mempertanyakan dampak pergantian kepemimpinan terhadap stabilitas lembaga.
  • Pengganti yang diharapkan: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan segera mengajukan calon yang memiliki integritas tinggi dan pemahaman mendalam tentang konstitusi.

Meski meninggalkan MK, Anwar Usman menegaskan komitmennya tetap mendukung supremasi konstitusi dan berharap lembaga tetap independen dalam menjalankan fungsi pengujian undang‑undang. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar Mahkamah Konstitusi terus menjadi penjaga konstitusi yang kredibel dan dapat dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia.