Frankenstein45.Com – 22 Mei 2026 | Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan larangan sementara bagi warga negara asal Afrika untuk memasuki wilayahnya, sebagai respons terhadap peningkatan kasus Ebola di beberapa negara di benua tersebut.
Larangan tersebut mencakup warga dari Republik Demokratik Kongo, Uganda, dan Sudan. Keputusan diambil oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri setelah koordinasi dengan Departemen Luar Negeri serta badan kesehatan dunia.
Beberapa poin penting kebijakan:
- Larangan berlaku selama 30 hari sejak pengumuman.
- Warga negara yang telah berada di AS sebelum tanggal pengumuman tidak diwajibkan meninggalkan negara tersebut.
- Setiap permohonan visa atau perjalanan yang melibatkan negara‑negara tersebut akan ditolak sampai kebijakan dicabut.
Pemerintah Afrika, termasuk Kementerian Luar Negeri Kongo, Uganda, dan Sudan, menyatakan keprihatinan atas keputusan ini. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat memperparah stigma terhadap negara‑negara yang tengah berjuang mengendalikan wabah.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengingatkan bahwa penanganan Ebola memerlukan kerja sama internasional, bukan isolasi. WHO menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas laboratorium, pelacakan kontak, dan vaksinasi di daerah yang terkena dampak.
Sementara itu, otoritas imigrasi AS menegaskan bahwa larangan ini bersifat temporer dan akan dievaluasi kembali setelah situasi kesehatan di negara‑negara target stabil.




