Asosiasi Korsel Sebut Blokade Hormuz Sulit Dib​enarkan Secara Hukum
Asosiasi Korsel Sebut Blokade Hormuz Sulit Dib​enarkan Secara Hukum

Asosiasi Korsel Sebut Blokade Hormuz Sulit Dib​enarkan Secara Hukum

Frankenstein45.Com – 25 April 2026 | Asosiasi Pelayaran Arktik Korea Selatan (Korea Shipping Association) mengemukakan bahwa upaya Amerika Serikat melakukan blokade di Selat Hormuz tidak dapat dengan mudah dibenarkan secara hukum internasional. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada pekan ini, asosiasi tersebut menyoroti beberapa aspek penting yang menjadi dasar penolakan tersebut.

Blokade yang dilakukan Amerika Serikat bertujuan untuk menekan negara-negara yang dianggap mendukung program nuklir Iran, namun tindakan tersebut menimbulkan dampak signifikan pada jalur pelayaran utama dunia. Selat Hormuz menyumbang sekitar 20% volume minyak mentah yang diperdagangkan secara global, sehingga gangguan di wilayah ini dapat memicu kenaikan harga energi secara luas.

  • Prinsip Kebebasan Navigasi: Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) menjamin kebebasan navigasi di wilayah laut internasional, termasuk selat-selat strategis seperti Hormuz.
  • Larangan Blokade Kewajiban Internasional: Blokade yang tidak didasarkan pada keputusan Dewan Keamanan PBB dianggap melanggar Piagam PBB, yang menegaskan bahwa tindakan agresif hanya dapat dilakukan dengan mandat internasional.
  • Risiko Eskalasi Konflik: Penindakan militer di wilayah sempit dapat meningkatkan ketegangan antara negara-negara yang terlibat, berpotensi memicu konfrontasi bersenjata yang lebih luas.

Asosiasi Pelayaran Arktik Korea Selatan menekankan pentingnya dialog multilateral untuk menyelesaikan perselisihan di kawasan tersebut, alih-alih mengandalkan tindakan sepihak yang dapat merusak stabilitas maritim. Mereka juga mengajak komunitas internasional untuk meninjau kembali kebijakan yang dapat menimbulkan gangguan signifikan terhadap perdagangan global.

Selain itu, asosiasi mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum laut dapat menurunkan kepercayaan investor dan menghambat pertumbuhan ekonomi regional. Oleh karena itu, mereka menyerukan solusi diplomatik yang menghormati aturan hukum internasional serta memastikan keamanan dan kelancaran arus perdagangan di Selat Hormuz.