Frankenstein45.Com – 18 April 2026 | Menteri Pertanian Republik Indonesia, Amran Sulaiman, kini memiliki wewenang resmi untuk mengajukan pertimbangan tertulis terkait pengangkatan maupun pemecatan anggota direksi serta dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertanian.
Pengaturan ini diatur dalam peraturan terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dan kinerja perusahaan milik negara di sektor agraria. Dengan wewenang tersebut, Menteri dapat menyampaikan rekomendasi kepada pemegang saham BUMN atau otoritas terkait, yang kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam proses keputusan resmi.
Berikut beberapa poin penting dari aturan baru ini:
- Wewenang mencakup rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian bagi semua posisi direksi dan dewan pengawas di BUMN pertanian.
- Rekomendasi harus disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan alasan yang jelas serta data pendukung.
- Pihak yang menerima pertimbangan wajib menindaklanjuti dalam jangka waktu yang ditetapkan, biasanya tidak lebih dari 30 hari kerja.
- Proses ini diharapkan dapat mempercepat respons terhadap kinerja yang tidak memuaskan serta meningkatkan transparansi dalam tata kelola BUMN.
Beberapa BUMN yang berada di bawah lingkup kebijakan ini antara lain:
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara (Persero)
- PT Bio Farma (Persero)
- PT BISI International (Persero)
Para pengamat menilai bahwa langkah ini dapat menjadi alat kontrol tambahan bagi pemerintah pusat dalam menstabilkan sektor pertanian, sekaligus memberi sinyal kuat bahwa kualitas kepemimpinan di BUMN tidak dapat diabaikan.




