KontraS Tak Akan Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus di Peradilan Militer, Begini Alasannya
KontraS Tak Akan Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus di Peradilan Militer, Begini Alasannya

KontraS Tak Akan Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus di Peradilan Militer, Begini Alasannya

Frankenstein45.Com – 18 April 2026 | Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara tegas menolak hadir pada sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 9 April 2024, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang tersebut akan membahas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, yang terjadi pada 2021 dan menimbulkan kecaman luas dari masyarakat.

Ketidakhadiran KontraS bukan sekadar keputusan logistik, melainkan sebuah pernyataan politik. Dalam pernyataan resmi, Komisi menegaskan bahwa proses peradilan di pengadilan militer dianggap tidak independen dan tidak memenuhi standar transparansi serta akuntabilitas yang diperlukan dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia.

  • Penolakan atas militerisasi kasus sipil: KontraS menilai bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang seharusnya ditangani di pengadilan sipil, bukan militer.
  • Kekhawatiran akan proses yang tidak adil: Komisi mengkhawatirkan kemungkinan manipulasi bukti dan pembatasan hak pembelaan yang sering terjadi di lingkungan militer.
  • Seruan untuk transparansi: KontraS menuntut agar proses persidangan dilaksanakan secara terbuka, dengan akses media dan publik yang memadai, yang menurut mereka sulit diwujudkan di pengadilan militer.

Selain alasan di atas, KontraS juga mengingatkan bahwa Andrie Yunus adalah aktivis yang pernah menjadi saksi kunci dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia sebelumnya. Penanganan kasusnya di pengadilan militer dipandang dapat menimbulkan preseden berbahaya bagi aktivis dan korban kekerasan lainnya.

Dalam upaya memperjuangkan keadilan, KontraS menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini melalui mekanisme lain, termasuk mengajukan rekomendasi kepada lembaga internasional dan menggalang dukungan publik agar proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.