Badan Bank Tanah Kelola 34.806 Hektare Lahan, Dosen UGM Tegaskan Bukan Lembaga Pencari Untung
Badan Bank Tanah Kelola 34.806 Hektare Lahan, Dosen UGM Tegaskan Bukan Lembaga Pencari Untung

Badan Bank Tanah Kelola 34.806 Hektare Lahan, Dosen UGM Tegaskan Bukan Lembaga Pencari Untung

Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Badang Bank Tanah, sebuah lembaga nirlaba yang dibentuk untuk mendukung reforma agraria, kini mengelola total 34.806 hektare lahan di seluruh Indonesia. Pengelolaan ini mencakup wilayah perkotaan, pedesaan, serta area yang sebelumnya mengalami sengketa atau pemilikan yang tidak jelas.

Dalam sebuah konferensi pers, seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Menteri Agraria dan Tanah Nasional Sofyan Djalil menegaskan bahwa Badan Bank Tanah bukanlah entitas yang berorientasi pada keuntungan. Kedua narasumber menekankan bahwa tujuan utama lembaga ini adalah melindungi kepentingan publik serta memastikan distribusi tanah yang adil bagi petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.

Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  • Badang Bank Tanah beroperasi tanpa mencari laba; semua pendapatan dialokasikan kembali untuk program reformasi agraria.
  • Pengelolaan lahan mencakup penilaian, perbaikan sertifikasi, serta penataan kembali lahan yang terbengkalai.
  • Lembaga ini bekerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi untuk mengidentifikasi kebutuhan tanah yang mendesak.
  • Program rehabilitasi lahan ditujukan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mengurangi konflik agraria.

Sofyan Djalil menambahkan bahwa pemerintah akan terus mendukung Badan Bank Tanah melalui kebijakan fiskal dan regulasi yang mempermudah proses peralihan hak atas tanah kepada pihak yang berhak. Ia menegaskan bahwa agenda reforma agraria tetap menjadi prioritas utama dalam rangka menciptakan keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Pengelolaan 34.806 hektare lahan ini masih berada pada tahap awal, namun para pemangku kepentingan optimis bahwa model nirlaba yang diterapkan Badan Bank Tanah dapat direplikasi di wilayah lain yang membutuhkan intervensi serupa.