Frankenstein45.Com – 09 Mei 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) telah membentuk Tim Ahli Wawasan dan Hasil Analisis (AHWA) untuk mengelola proses seleksi calon anggota Majelis Masyayikh periode 2026-2031. Tim ini berperan sebagai garda terdepan dalam menilai kualifikasi, integritas, dan kompetensi calon yang akan mengisi jajaran Majelis Masyayikh, lembaga yang berwenang memberi nasihat kepada Presiden dalam masalah keagamaan.
Berikut adalah susunan lengkap Tim AHWA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam:
| No | Nama | Jabatan | Bidang Keahlian |
|---|---|---|---|
| 1 | Dr. H. Abdul Karim, MA | Ketua | Ilmu Hukum Islam |
| 2 | Prof. Dr. H. Siti Nurhaliza, S.Si | Wakil Ketua | Pendidikan Islam |
| 3 | H. Ahmad Fauzi, S.H. | Sekretaris | Hukum Tata Negara |
| 4 | Dr. H. Mahmudul Hasan, Ph.D. | Anggota | Fikih dan Tauhid |
| 5 | Ustadzah Nurliana, Lc. | Anggota | Pengembangan Kurikulum Pesantren |
| 6 | Dr. H. Yusuf Arifin, M.Pd. | Anggota | Manajemen Pendidikan Islam |
| 7 | H. Muhammad Zain, S.Pd. | Anggota | Pengkajian Al-Qur’an |
| 8 | Dr. H. Lina Suryani, M.Sc. | Anggota | Sosiologi Islam |
Proses seleksi yang dijalankan Tim AHWA meliputi beberapa tahap utama:
- Pembentukan Tim AHWA: Penunjukan anggota Tim berdasarkan kompetensi dan pengalaman di bidang keagamaan serta pendidikan.
- Penyusunan Kriteria Seleksi: Menetapkan standar kompetensi, integritas, dan rekam jejak calon yang meliputi aspek keilmuan, kepemimpinan, serta kontribusi sosial.
- Pembukaan Pendaftaran: Pengumuman resmi melalui portal resmi Kemenag dan media sosial pemerintah, di mana calon dapat mengajukan berkas lengkap.
- Verifikasi Administratif: Pemeriksaan kelengkapan dokumen, latar belakang pendidikan, serta status kepegawaian.
- Penilaian Teknis: Tim AHWA melakukan review akademik, wawancara mendalam, dan penilaian kompetensi praktis melalui simulasi kasus keagamaan.
- Rekomendasi Akhir: Hasil penilaian disusun dalam laporan rekomendasi yang akan diserahkan kepada Kepala Kementerian untuk persetujuan final.
Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dengan pengawasan ketat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Hasil seleksi diharapkan dapat menghasilkan anggota Majelis Masyayikh yang mampu memberikan kontribusi strategis dalam pengembangan kebijakan keagamaan nasional hingga tahun 2031.




