Balita 14 Bulan Meninggal Akibat Luka Bakar, Ibu Ungkap Kronologi dan Tuduhan Kelalaian Medis
Balita 14 Bulan Meninggal Akibat Luka Bakar, Ibu Ungkap Kronologi dan Tuduhan Kelalaian Medis

Balita 14 Bulan Meninggal Akibat Luka Bakar, Ibu Ungkap Kronologi dan Tuduhan Kelalaian Medis

Frankenstein45.Com – 20 April 2026 | Seorang balita berusia 14 bulan meninggal dunia setelah mengalami luka bakar yang diobati di RSUP M. Djamil, Sumatera Utara. Ibu korban, Siti (nama samaran), memberikan keterangan lengkap tentang kejadian serta menuding adanya kelalaian dalam penanganan medis di rumah sakit tersebut.

Kronologi Kejadian

  • Pada pagi hari tanggal 23 April 2024, sang balita berada di ruang tamu bersama ibunya ketika secara tidak sengaja terkena percikan air panas dari panci yang sedang dimasak.
  • Setelah mengalami luka bakar pada area wajah, lengan, dan punggung, ibu segera membawa anaknya ke layanan gawat darurat RSUP M. Djamil.
  • Menurut ibu, petugas medis awalnya hanya memberikan perawatan luka bakar ringan tanpa melakukan evaluasi lebih lanjut.
  • Beberapa jam kemudian kondisi anak semakin memburuk; muncul gejala sesak napas dan demam tinggi.
  • Ibu melaporkan bahwa tim dokter menunda pemberian antibiotik dan perawatan intensif, serta tidak melakukan pemeriksaan darah yang diperlukan.
  • Pada malam harinya, anak tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 02.30 WIB.

Tuduhan Kelalaian Medis

Ibu korban menuduh pihak rumah sakit mengabaikan standar penanganan luka bakar pada balita. Ia menekankan bahwa petugas tidak melakukan dekonsisi, tidak memasang infus dengan tepat, dan tidak memantau tanda vital secara berkala. Selain itu, ibu mengklaim bahwa dokter yang bertanggung jawab tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai kondisi anak.

Reaksi Masyarakat dan Tindakan Selanjutnya

Kasus ini cepat menyebar di media sosial dan menimbulkan keprihatinan luas. Banyak netizen menuntut transparansi dari pihak rumah sakit serta pembukaan penyelidikan independen. Pihak RSUP M. Djamil belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas kesehatan setempat untuk menelusuri penyebab kematian.

Jika tuduhan kelalaian terbukti, pihak rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai Undang-Undang Kesehatan. Keluarga korban kini menunggu proses hukum yang adil serta kompensasi yang layak.