Bamsoet Tegaskan Pembaruan Hukum Harus Hadirkan Keadilan Substansif
Bamsoet Tegaskan Pembaruan Hukum Harus Hadirkan Keadilan Substansif

Bamsoet Tegaskan Pembaruan Hukum Harus Hadirkan Keadilan Substansif

Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | Anggota DPR RI Bambang Soesatyo, yang dikenal dengan sebutan Bamsoet, menegaskan pentingnya pembaruan hukum di Indonesia untuk menciptakan keadilan substantif. Menurutnya, penerapan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus mampu melindungi hak asasi manusia, mengurangi diskriminasi, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga.

Dalam pernyataannya, Bamsoet menyoroti bahwa perubahan hukum tidak boleh sekadar mengganti istilah atau menambah pasal tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Ia mengingatkan bahwa tujuan utama reformasi hukum adalah memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum, baik dalam proses penyidikan maupun persidangan.

  • Penekanan pada prinsip keadilan substantif, bukan sekadar formalitas.
  • Pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
  • Harapan agar KUHP dan KUHAP Baru dapat mengurangi praktik diskriminatif.
  • Seruan agar legislator dan aparat penegak hukum berkolaborasi dalam implementasi.

Bamsoet juga menambahkan bahwa proses revisi undang-undang harus melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk masukan dari ahli hukum, organisasi masyarakat sipil, dan kalangan akademisi. Ia menekankan bahwa transparansi dalam pembuatan regulasi akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa perubahan hukum harus selaras dengan standar internasional, terutama dalam hal perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, Indonesia perlu mencontoh praktik negara-negara yang berhasil mengintegrasikan keadilan substantif dalam kerangka hukum mereka.

Dengan harapan tersebut, Bamsoet mengajak semua pihak terkait untuk bekerja sama demi terciptanya sistem hukum yang lebih adil, responsif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.