Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | Sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin 11 Mei 2026. Kepala Pengadilan Militer Jakarta secara pribadi memimpin persidangan, menandai tingginya sorotan publik dan tekanan politik. Kasus ini melibatkan empat anggota Badan Acara Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga menyiram air keras kepada aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus sebagai bentuk peringatan.
Latar Belakang Kasus
Pada Agustus 2025, Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi korban penyiraman cairan berbahaya yang mengandung natrium hipoklorit (air keras). Luka bakar pada kulit dan iritasi pernapasan menuntunnya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk perawatan intensif. Penyelidikan mengidentifikasi empat prajurit TNI—Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka—sebagai pelaku. Mereka didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP militer serta Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.
Penolakan Andrie Yunus dan Advokasi
KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengirimkan surat penolakan resmi atas permintaan langsung Andrie Yunus. Surat tersebut diserahkan kepada Mayor Laut (H) Sukadar, Sekretaris Pengadilan Militer II-08, pada hari sidang. Penolakan tidak semata‑mata karena kondisi kesehatan korban, melainkan merupakan protes prinsipil bahwa kasus penyiraman air keras merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diadili di pengadilan umum, bukan militer. Jane Rosalina, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, menekankan pentingnya “functional jurisdiction”—yaitu peradilan militer hanya berwenang atas tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi kemiliteran.
- Andrie Yunus menolak menjadi saksi di pengadilan militer.
- KontraS dan TAUD menuntut pemindahan kasus ke peradilan umum.
- Surat penolakan diterima oleh Sekretaris Pengadilan Militer.
Reaksi Pemerintah dan Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan peringatan agar sidang tidak berakhir sekadar formalitas. Dalam konferensi pers, Yusril menekankan pentingnya independensi lembaga peradilan dan kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan pengadilan militer, namun menuntut proses yang profesional, objektif, dan bebas dari intervensi politik. Pernyataan tersebut mencerminkan upaya menjaga citra penegakan hukum di tengah sorotan media.
Tuntutan Pemindahan ke Pengadilan Umum
TAUD merujuk pada Pasal 65 Undang‑Undang TNI dan TAP MPR No 6 serta No 7 tahun 2000 yang menyatakan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit harus diadili di peradilan umum. Daniel Winarta, juru bicara TAUD, menambahkan bahwa melanjutkan kasus di militer berpotensi melanggar hak asasi korban dan menimbulkan bias pro‑militer. TAUD juga menyiapkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY) untuk mengkaji kejanggalan prosedural dalam persidangan.
Progres Sidang dan Tantangan
Majelis hakim pada persidangan awal 6 Mei menyoroti bukti video, kesaksian medis, serta laporan forensik yang menunjukkan penggunaan air keras berbahaya. Empat terdakwa mengajukan pembelaan bahwa tindakan mereka merupakan “pemberian efek jera” atas komentar kritis Andrie terhadap institusi TNI. Namun, jaksa menegaskan bahwa motif tersebut tidak membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban pidana.
Selama proses, beberapa pihak menyoroti potensi tekanan eksternal, termasuk upaya kelompok politik untuk memanfaatkan kasus sebagai agenda. Sementara itu, organisasi hak asasi manusia menuntut transparansi penuh, mengingat sejarah ketidakpercayaan publik terhadap peradilan militer dalam kasus serupa.
Keputusan akhir sidang masih menunggu, namun tekanan dari organisasi sipil, pernyataan pemerintah, dan pengawasan lembaga yudikatif menandakan bahwa proses ini akan menjadi ujian penting bagi sistem peradilan militer Indonesia dalam menegakkan prinsip keadilan universal.




