Frankenstein45.Com – 15 Mei 2026 | Polisi Resor Bareskrim Nasional (Bareskrim) berhasil menahan istri dan anak tunggal Ko Erwin, salah satu bandar narkoba terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam operasi gabungan yang melibatkan unit-unit khusus Polri, TNI, serta aparat penegak hukum setempat. Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam rangka memutus jaringan distribusi narkotika yang telah beroperasi selama bertahun‑tahun, memanfaatkan wilayah perbatasan NTB sebagai jalur transit utama.
Rangkaian Operasi Penangkapan
Operasi yang diberi nama kode “Sanggar” dimulai pada Senin (12/5/2026) setelah intelijen mengidentifikasi lokasi tempat tinggal keluarga Ko Erwin di Pulau Lombok. Tim intelijen mengumpulkan bukti berupa transaksi keuangan mencurigakan, rekaman komunikasi, serta laporan saksi mata yang menegaskan keterlibatan istri dan anaknya dalam aktivitas logistik narkotika.
Dalam satu malam, petugas menggerebek kediaman keluarga tersebut, menemukan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Beberapa paket berisi sabu dan ekstasi yang dibungkus rapat dalam kantong plastik berlabel medis.
- Peralatan penyamaran seperti seragam polisi tiruan dan dokumen palsu.
- Sebongkah uang tunai dan catatan transaksi yang mengindikasikan alur pembayaran kepada jaringan pemasok di Jawa Barat.
Selain istri Ko Erwin, yang diidentifikasi sebagai Siti Nurhaliza, 38 tahun, dan anaknya, Rafi Alfian, 16 tahun, polisi juga mengamankan dua orang pengemudi truk yang diduga mengangkut narkotika dari Pelabuhan Lembar menuju interior pulau.
Motif dan Peran Keluarga dalam Jaringan
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, istri Ko Erwin berperan sebagai pengatur logistik dan penyalur dana, sementara anaknya berfungsi sebagai kurir muda yang mengantarkan barang ke titik distribusi di beberapa kecamatan. “Keluarga bukan sekadar korban, melainkan komponen aktif yang memfasilitasi pergerakan narkoba,” ujar Eko Hadi dalam konferensi pers pada Rabu (14/5/2026).
Penangkapan ini juga mengungkap jaringan kolaborasi lintas provinsi. Barang bukti menunjukkan bahwa sebagian besar narkotika berasal dari pabrik ilegal di Jakarta Barat, yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Bareskrim dalam operasi serupa yang menargetkan hotel‑hotel dan ruang karaoke. Jejak logistik tersebut kini terbukti berlanjut hingga ke NTB, memanfaatkan rute maritim dan darat yang sulit dipantau.
Reaksi Masyarakat dan Upaya Pemerintah
Masyarakat setempat menyambut baik tindakan kepolisian. “Kami sudah lama merasakan bau narkoba di sekitar kampung, kini ada harapan penanganan yang tegas,” kata seorang warga Pulau Sumbawa yang meminta untuk tidak disebutkan namanya. Sementara itu, Gubernur NTB menegaskan komitmen daerah untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga, termasuk memperkuat pos pemeriksaan di pelabuhan utama.
Di tingkat nasional, Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan rekomendasi perundang‑undangan yang lebih ketat terkait peran keluarga dalam jaringan narkoba. “Kami akan mengkaji kemungkinan pemberian sanksi pidana khusus bagi anggota keluarga yang terbukti menjadi perantara atau penyokong finansial,” ujar juru bicara Kemenkumham.
Langkah Selanjutnya
Setelah penangkapan, istri dan anak Ko Erwin ditahan di kantor Polres NTB untuk proses penyidikan lanjutan. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pemeriksaan narkotika (urine test) dan wawancara mendalam untuk mengungkap struktur hierarki jaringan.
Polisi juga mengumumkan bahwa penyelidikan akan berlanjut ke jaringan pemasok di Jawa Barat, dengan fokus pada lokasi B Fashion Hotel dan The Seven yang sebelumnya menjadi sorotan dalam pengungkapan peredaran narkoba di Jakarta Barat. Tim Bareskrim berjanji akan terus menindak tegas jaringan narkotika, mengingat dampak sosial‑ekonomi yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba di wilayah kepulauan.
Dengan penangkapan istri dan anak Ko Erwin, diharapkan efek jera dapat dirasakan tidak hanya di NTB, tetapi juga di seluruh Indonesia. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memutus alur pasokan, mengurangi permintaan, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.




