Frankenstein45.Com – 03 Mei 2026 | Tim Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu pagi, dua orang tersangka utama berhasil ditangkap dan sebanyak 1.465 tabung LPG yang diperkirakan berasal dari alokasi subsidi pemerintah disita.
Operasi dimulai setelah adanya indikasi adanya praktik jual beli ilegal serta distribusi tidak sah terhadap LPG bersubsidi. Tim penyidik melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemantauan transaksi di pasar tradisional dan pengecekan dokumen kepemilikan tabung.
Berikut rangkuman hasil operasi:
- Jumlah tersangka yang ditangkap: 2 orang (satu pria, satu wanita)
- Tabung LPG yang diamankan: 1.465 buah, masing‑masing berisi 3 kilogram gas
- Lokasi penyitaan: gudang di desa Bulu, Klaten, serta beberapa kendaraan yang dipakai untuk distribusi
- Nilai estimasi kerugian negara: sekitar Rp 2,2 miliar
Kapolri Bareskrim, Kombes Pol. Rudi Suryadi, menyatakan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merugikan negara serta mengancam keselamatan publik karena tabung yang tidak standar berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran. Ia menambahkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran publik.
Para tersangka diketahui telah mengatur jaringan distribusi yang melibatkan beberapa pedagang lokal. Mereka membeli LPG bersubsidi dengan harga jauh di bawah pasar, kemudian menjual kembali dengan markup tinggi kepada konsumen yang tidak menyadari bahwa tabung tersebut tidak memiliki izin resmi.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, catatan keuangan, serta rekaman telepon yang menguatkan modus operandi. Seluruh barang bukti akan diproses melalui penyidikan lanjutan untuk mengidentifikasi pelaku tambahan serta menelusuri alur distribusi lebih luas.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan subsidi pemerintah secara tidak sah. Pemerintah daerah dan pusat diimbau untuk memperketat mekanisme pengawasan serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya LPG tidak berstandar.




