Frankenstein45.Com – 26 Juni 2026 | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada hari Jumat menahan Whu Zeng Xie, Direktur Utama PT MMS, setelah diduga terlibat dalam praktik manipulasi data ekspor minyak turunan sawit. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi yang menargetkan dugaan praktik “under invoicing“—penurunan nilai faktur ekspor secara sengaja untuk mengurangi pungutan bea masuk dan pajak.
Under invoicing seringkali merugikan negara karena menurunkan penerimaan pajak dan memicu ketidakseimbangan perdagangan. Dalam kasus ini, penyidik mencurigai PT MMS mengeluarkan dokumen ekspor dengan nilai yang lebih rendah dari harga pasar sebenarnya, sehingga nilai bea masuk yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil.
Kronologi singkat penangkapan meliputi:
- Pemeriksaan awal terhadap dokumen ekspor PT MMS yang mencurigakan.
- Pengumpulan bukti berupa faktur, surat jalan, dan catatan keuangan.
- Penetapan tersangka Whu Zeng Xie berdasarkan peranannya sebagai pejabat tertinggi perusahaan.
- Penahanan yang dilakukan oleh tim Dittipidter di kantor pusat PT MMS.
Pihak Bareskrim menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan dan akan melibatkan auditor serta instansi perpajakan untuk menilai besaran kerugian negara. Jika terbukti, PT MMS dapat dikenakan sanksi berikut:
- Denda administratif sesuai dengan peraturan perpajakan.
- Penyitaan barang ekspor yang terkait.
- Pembekuan aset perusahaan.
- Penuntutan pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Hingga kini, PT MMS belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan tersebut. Sementara itu, Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Kasus ini menambah daftar investigasi serupa yang menyoroti pentingnya transparansi dalam sektor ekspor kelapa sawit, terutama mengingat posisi Indonesia sebagai produsen dan pengekspor utama minyak kelapa sawit dunia.
Penyidikan diperkirakan akan memakan waktu beberapa minggu ke depan, dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.




