Bareskrim Polri Tempatkan 320 WNA Sindikat Judi Online di Imigrasi
Bareskrim Polri Tempatkan 320 WNA Sindikat Judi Online di Imigrasi

Bareskrim Polri Tempatkan 320 WNA Sindikat Judi Online di Imigrasi

Frankenstein45.Com – 11 Mei 2026 | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari ini menindak 320 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi anggota sindikat judi online. Para tersangka kini ditempatkan di kantor Imigrasi untuk proses deportasi sesuai prosedur hukum.

Operasi ini merupakan kelanjutan rangkaian penindakan sejak awal tahun, dengan fokus pada jaringan perjudian digital yang memanfaatkan platform internasional. Bareskrim mengklaim berhasil mengamankan data server, perangkat seluler, dan uang hasil taruhan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Kepala Divisi Tindak Pidana Khusus Bareskrim, Kombes Pol. Andi Setiawan, menyatakan bahwa penangkapan WNA merupakan bagian dari upaya menekan arus masuk modal ilegal serta melindungi masyarakat dari dampak sosial perjudian.

Proses penempatan di Imigrasi melibatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang akan menyiapkan surat keputusan deportasi dan memeriksa dokumen identitas para tersangka.

  • 320 WNA ditangkap
  • Penempatan di Imigrasi untuk deportasi
  • Kerjasama Bareskrim‑Imigrasi
  • Peningkatan kasus judi online 45 %

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pentingnya kerjasama lintas lembaga dalam memberantas kejahatan siber. Sementara itu, aparat imigrasi menyiapkan prosedur pemulangan yang memperhatikan perjanjian internasional.

Para korban judi online di Indonesia diharapkan dapat melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Polri agar penegakan hukum dapat lebih cepat.