Bareskrim Ungkap Keterlibatan WNI dalam Sindikat Judi Online Hayam Wuruk
Bareskrim Ungkap Keterlibatan WNI dalam Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

Bareskrim Ungkap Keterlibatan WNI dalam Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

Frankenstein45.Com – 11 Mei 2026 | Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap peran warga negara Indonesia (WNI) dalam jaringan sindikat judi online yang beroperasi dari kawasan Hayam Wuruk, Jawa Timur. Menurutnya, sindikat tersebut memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan permainan judi ilegal, mengumpulkan taruhan, serta menyalurkan hasilnya melalui sistem pencucian uang lintas batas.

Berikut beberapa temuan utama Bareskrim terkait operasi tersebut:

  • WNI berperan sebagai agen lapangan, operator server, dan koordinator transaksi keuangan.
  • Jaringan menggunakan aplikasi pihak ketiga dan layanan cloud untuk menyembunyikan identitas pemain serta aliran dana.
  • Transaksi diproses melalui rekening bank lokal dan e‑wallet, kemudian dialihkan ke rekening luar negeri menggunakan teknik layering.
  • Operasi ini melibatkan lebih dari satu puluh individu, termasuk pemuda dan profesional IT.

Dalam rangka memutus rantai kriminal, satuan Bareskrim melakukan penggerebekan simultan di beberapa titik di Hayam Wuruk serta di wilayah lain yang diduga menjadi pusat koordinasi. Penggerebekan menghasilkan penangkapan 12 tersangka, penyitaan uang tunai senilai sekitar Rp 1,2 miliar, serta perampasan 35 perangkat elektronik yang diduga menjadi sarana operasional.

Item Jumlah
Suspek 12
Uang yang Disita Rp 1,2 Miliar
Perangkat 35 Unit

Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk melacak alur keuangan lebih lanjut serta mengidentifikasi jaringan internasional yang menjadi mitra. Brigjen Wira Satya Triputra menambahkan bahwa Bareskrim akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam memerangi judi online, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat dan keamanan siber nasional.