Frankenstein45.Com – 27 Mei 2026 | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba gelap yang terjadi di kawasan New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan pada sebuah tempat hiburan malam pada akhir pekan lalu.
Penggerebekan itu berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk bahan narkotika jenis sabu-sabu, peralatan penyuluhan, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil perdagangan narkoba. Tim penyidik juga menemukan catatan transaksi yang mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang melibatkan beberapa pihak.
- Nama tersangka pertama: (identitas dirahasiakan)
- Nama tersangka kedua: (identitas dirahasiakan)
- Nama tersangka ketiga: (identitas dirahasiakan)
- Nama tersangka keempat: (identitas dirahasiakan)
Selain empat tersangka yang sudah ditetapkan, aparat juga mengumumkan bahwa dua orang pelaku masih dalam status buron. Kedua buron tersebut diperkirakan masih berada di wilayah Sumatera Utara dan sedang dalam proses penelusuran intensif oleh tim gabungan Polri, Satpol PP, dan Dinas Penanggulangan Narkoba setempat.
Kapolri menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Medan, khususnya di area hiburan malam yang kerap menjadi tempat konsentrasi peredaran narkotika. Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap keempat tersangka akan segera dilanjutkan, termasuk penahanan dan penyidikan lanjutan.
Penetapan tersangka dan pencarian buron ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi jaringan narkotika di kota tersebut serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Medan.




