Frankenstein45.Com – 27 Mei 2026 | Ikatan Keluarga Minang (IKM) secara resmi melaporkan Permadi Arya, yang lebih dikenal dengan sebutan Abu Janda, kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 26 Mei 2026, dan tercatat dalam berkas kepolisian bernomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Pengaduan IKM dipicu oleh pernyataan Abu Janda yang menyebut Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebagai daerah yang “barbar dan intoleran”. Pernyataan tersebut memicu kemarahan sejumlah tokoh Minangkabau serta masyarakat luas, yang menilai komentar tersebut menodai nama baik dan budaya Minang.
Berikut rangkaian peristiwa terkait laporan tersebut:
- 26 Mei 2026: IKM menyerahkan laporan resmi kepada Bareskrim Polri beserta bukti rekaman pernyataan Abu Janda.
- Nomor Laporan: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
- Reaksi IKM: Ketua IKM menegaskan bahwa pernyataan yang menyinggung Suku Minang tidak dapat dibiarkan, mengingat potensi menimbulkan keretakan sosial.
- Respons Abu Janda: Sampai saat penulisan artikel, Abu Janda belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan tersebut.
Secara hukum, tindakan melaporkan seseorang atas pernyataan yang dianggap menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dapat berujung pada proses penyidikan dan potensi penuntutan jika terbukti melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau peraturan terkait kebencian.
Para pengamat politik menilai bahwa kasus ini mencerminkan sensitivitas isu identitas etnis di Indonesia, terutama ketika pernyataan publik dapat memicu ketegangan antar‑kelompok. Mereka menekankan pentingnya dialog konstruktif serta penggunaan bahasa yang menghormati keberagaman.
IKM berharap laporan ini dapat menjadi peringatan bagi publik, termasuk tokoh media dan politisi, agar lebih berhati‑hati dalam menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan identitas budaya atau agama. Pada saat yang sama, mereka menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan adil.




