Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pejabat OJK FH sebagai Tersangka dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pejabat OJK FH sebagai Tersangka dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pejabat OJK FH sebagai Tersangka dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Frankenstein45.Com – 10 Juni 2026 | Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal (Bareskrim) mengumumkan penetapan seorang tersangka baru dalam penyelidikan dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Tersangka tersebut adalah mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diidentifikasi dengan inisial FH.

Penetapan ini merupakan langkah lanjutan setelah serangkaian penyidikan yang dimulai pada awal tahun 2024, ketika sejumlah investor melaporkan kerugian akibat produk investasi yang dijanjikan oleh PT Dana Syariah. Pihak berwenang menemukan indikasi adanya manipulasi dokumen dan aliran dana yang tidak sesuai dengan regulasi.

  • Identitas Tersangka: FH, mantan pejabat senior OJK yang pernah menangani regulasi pasar modal.
  • Jenis Dugaan Tindak Pidana: Penipuan investasi, penggelapan dana, dan pencucian uang.
  • Objek Kasus: Produk investasi berbasis syariah yang dikelola PT Dana Syariah Indonesia.

Berikut rangkaian kronologis penyidikan yang telah dilakukan:

Tanggal Kegiatan
15 Januari 2024 Laporan awal dari investor mengenai kerugian.
5 Februari 2024 Pemeriksaan awal oleh OJK dan Bareskrim.
20 Maret 2024 Penggeledahan kantor PT Dana Syariah dan penyitaan dokumen.
10 April 2024 Penetapan FH sebagai tersangka utama.

Ketua Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arifin S., menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tegas. “Kami tidak akan mentolerir praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Pihak OJK juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga keuangan yang menawarkan produk syariah, guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Investor yang merasa dirugikan diimbau untuk melaporkan kasusnya ke unit pelayanan publik kepolisian atau melalui kanal resmi OJK. Seluruh proses penyidikan akan terus dipublikasikan demi menjaga kepercayaan publik.