Frankenstein45.Com – 10 Juni 2026 | Jakarta – Sony Sonjaya, tersangka utama dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyatakan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, bahwa ia telah menyerahkan setidaknya 26 nama yang diduga terlibat dalam skandal tersebut. Pengajuan diri sebagai JC (Juru Bicara) ini menandai langkah baru dalam proses penyelidikan yang dipimpin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Program MBG, yang diluncurkan pemerintah sebagai upaya meningkatkan gizi anak-anak di sekolah, menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana. Penyalahgunaan tersebut mencakup manipulasi anggaran, pembayaran fiktif, serta kolusi antara pejabat pemerintah daerah dan kontraktor swasta.
- Jumlah nama yang diserahkan: 26 orang
- Jenis pelanggaran yang diduga: penyalahgunaan dana, gratifikasi, dan manipulasi tender
- Langkah selanjutnya: verifikasi data oleh KPK, penyidikan lanjutan, dan potensi penahanan terhadap pihak terkait
Reaksi KPK menyatakan bahwa informasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam memperluas ruang lingkup penyelidikan. Pejabat KPK menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Para pengamat politik menilai bahwa pengajuan diri Sony sebagai JC dapat menjadi strategi defensif untuk mengurangi beban hukum, sekaligus menunjukkan niat kooperatif dalam mengungkap fakta. Namun, mereka juga memperingatkan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan secara independen dan transparan.
Kasus MBG ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan program bantuan sosial di Indonesia. Pemerintah telah berjanji untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.







