Frankenstein45.Com – 24 April 2026 | Polri melalui Direktorat Bareskrim mengumumkan penetapan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa lima santri. Penetapan ini merupakan lanjutan penyelidikan yang dimulai sejak awal April setelah munculnya laporan dari korban dan keluarga mereka.
- Korban pertama: mengaku dipaksa memberikan foto pribadi sebagai syarat beasiswa.
- Korban kedua: menyatakan telah dipertemukan secara pribadi di rumah pelaku dan kemudian mengalami pemaksaan.
- Korban ketiga: menuturkan bahwa pelaku menawari bantuan studi lanjut dengan imbalan hubungan intim.
- Korban keempat: melaporkan adanya ancaman pencabutan beasiswa jika menolak.
- Korban kelima: menyebutkan adanya tekanan psikologis hingga ia menyerah pada permintaan pelaku.
Selama proses penyidikan, Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman percakapan, foto, serta dokumen beasiswa yang dikirimkan melalui aplikasi pesan. Selanjutnya, tersangka telah dibawa ke kantor polisi untuk proses interogasi dan penyerahan surat perintah penangkapan (SPP).
Komunitas pesantren dan organisasi keagamaan menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Beberapa tokoh menekankan pentingnya perlindungan terhadap santri serta perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap pihak yang menawarkan beasiswa atau bantuan pendidikan.
Pihak berwenang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Jika terbukti bersalah, Syekh Ahmad Al Misry dapat dijatuhi hukuman pidana berat sesuai dengan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP tentang kekerasan seksual.




