Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan ponsel impor ilegal yang diperkirakan bernilai sekitar Rp235 miliar. Operasi penggeledahan dimulai dari enam ruko hingga sebuah gudang besar yang berlokasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Investigasi mengungkap bahwa jaringan tersebut mengimpor puluhan ribu unit ponsel dari China tanpa melalui prosedur bea masuk dan izin resmi. Barang-barang tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko dan pedagang eceran di seluruh Indonesia, merugikan penerimaan negara serta menimbulkan risiko keamanan bagi konsumen.
- Jumlah ruko yang diperiksa: 6 buah
- Lokasi operasi: Jakarta Barat dan Jakarta Utara
- Estimasi nilai barang selundupan: Rp235 miliar
- Jumlah unit ponsel yang disita: lebih dari 30.000 unit
Petugas juga menemukan dokumen-dokumen palsu yang digunakan untuk mempermudah proses impor serta catatan transaksi yang mencurigakan. Beberapa pelaku utama jaringan ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada di bawah proses hukum.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap barang impor, khususnya perangkat elektronik yang dapat menimbulkan dampak signifikan bila tidak memenuhi standar keamanan dan regulasi. Polri berkomitmen melanjutkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan serupa di masa mendatang.




