Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Kantor Bea dan Cukai Makassar berhasil menyita sekitar 17,8 juta batang rokok ilegal dalam satu operasi terbaru. Penyitaan ini diperkirakan dapat menghindarkan kerugian negara yang signifikan akibat peredaran barang tembakau tanpa izin.
Rincian Penyitaan
- Jumlah rokok yang disita: 17,8 juta batang.
- Jenis rokok: produk tembakau tidak bermerk yang diproduksi di luar negeri.
- Lokasi penyitaan: gudang dan kendaraan yang dipergunakan untuk distribusi di wilayah Makassar.
Motif dan Dampak
Rokok ilegal ini biasanya dijual dengan harga lebih murah, mengancam kesehatan masyarakat serta mengurangi pendapatan negara dari pajak tembakau. Dengan penyitaan ini, Bea Cukai berharap dapat menekan pasokan dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak.
Langkah Penegakan Selanjutnya
Pejabat Bea Cukai menyatakan akan memperkuat pengawasan di titik masuk barang, meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian, serta melakukan operasi serupa secara berkala untuk menindak jaringan penyelundupan.




