Berkas Perkara dan Tersangka Sudah Dilimpahkan, Penyiram Air Keras kepada Andrie Yunus Segera Disidang
Berkas Perkara dan Tersangka Sudah Dilimpahkan, Penyiram Air Keras kepada Andrie Yunus Segera Disidang

Berkas Perkara dan Tersangka Sudah Dilimpahkan, Penyiram Air Keras kepada Andrie Yunus Segera Disidang

Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Jakarta – Kepolisian Militer (Puspom) TNI telah menyerahkan seluruh berkas perkara, tersangka, serta barang bukti terkait insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus. Penyerahan ini menandai langkah penting menjelang proses persidangan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Andrie Yunus, seorang aktivis hak asasi manusia yang dikenal vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah, menjadi korban pada 17 Februari 2024 ketika sebuah mobil yang melaju di Jalan Sudirman, Jakarta, secara tiba-tiba menyemprotkan cairan berwarna kuning yang kemudian teridentifikasi sebagai air keras. Insiden tersebut menimbulkan luka pada kulit Andrie serta menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan organisasi hak asasi manusia.

Setelah penyelidikan awal, Puspom TNI mengidentifikasi tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Semua tersangka telah ditahan dan kini menjadi bagian dari berkas perkara yang lengkap, termasuk rekaman CCTV, hasil forensik pada cairan yang disemprot, serta kesaksian saksi mata.

  • 17 Februari 2024 – Andrie Yunus diserang dengan air keras di Jalan Sudirman.
  • 18 Februari 2024 – Puspom TNI memulai penyelidikan dan mengamankan lokasi kejadian.
  • 20 Februari 2024 – Barang bukti berupa botol cairan dan pakaian yang terkena disita.
  • 25 Februari 2024 – Tiga tersangka ditangkap dan dibawa ke kantor Puspom TNI.
  • 1 Maret 2024 – Penyerahan berkas lengkap kepada Kejaksaan Agung.
  • Jadwal persidangan – Akan diumumkan dalam waktu dua minggu ke depan.

Pihak keluarga Andrie serta sejumlah LSM hak asasi manusia menuntut proses hukum yang cepat dan adil. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini agar tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pelaku.

Selain itu, sejumlah pihak menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat terkait penggunaan bahan kimia berbahaya di ruang publik. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi titik tolak bagi perbaikan kebijakan keamanan publik.

Dengan berkas perkara kini berada di tangan Kejaksaan, proses persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi korban maupun bagi masyarakat luas yang menantikan keadilan.