BGN Tegaskan Pekerja SPPG Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
BGN Tegaskan Pekerja SPPG Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BGN Tegaskan Pekerja SPPG Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, menegaskan bahwa seluruh pekerja yang terlibat dalam program SPPG harus terdaftar dan mendapat perlindungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Khairul menambahkan bahwa selama fase awal implementasi SPPG, terdapat sejumlah pekerja yang belum terdaftar secara resmi, sehingga BGN berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk melakukan verifikasi dan pendaftaran massal.

  • Langkah pertama: audit data pekerja SPPG yang sudah ada.
  • Langkah kedua: mengirimkan formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja.
  • Langkah ketiga: memastikan pembayaran iuran tepat waktu dan pencatatan manfaat.

BGN juga menekankan pentingnya peran pengelola program SPPG dalam mengedukasi pekerja mengenai hak‑hak mereka serta prosedur klaim manfaat BPJS.

Dengan adanya kepastian perlindungan, diharapkan produktivitas program SPPG dapat meningkat, sekaligus menurunkan risiko sosial ekonomi yang dihadapi pekerja akibat kecelakaan atau sakit.