Frankenstein45.Com – 19 April 2026 | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengumumkan bahwa proses pengembalian dana nasabah yang terganggu di wilayah Aek Nabara diperkirakan akan selesai dalam pekan ini. Kasus ini melibatkan nasabah yang merupakan anggota Credit Union (CU) Paroki, yang sebelumnya mengalami penundaan pencairan dana akibat masalah administrasi dan verifikasi.
Manajemen BNI menyatakan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Tim ini bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, serta otoritas daerah setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Berikut langkah‑langkah yang telah diambil BNI dalam rangka menyelesaikan kasus ini:
- Audit menyeluruh atas dokumen dan transaksi terkait Credit Union Paroki.
- Koordinasi dengan OJK untuk memastikan kepatuhan prosedur anti‑pencucian uang.
- Pengecekan ulang data nasabah untuk mengeliminasi potensi duplikasi atau kesalahan input.
- Pengiriman notifikasi resmi kepada seluruh nasabah yang terdampak mengenai status pengembalian dana.
- Pembentukan jalur layanan khusus melalui call center dan cabang terdekat untuk membantu nasabah yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Direktur Operasional BNI, Budi Santoso, menegaskan komitmen bank untuk menyelesaikan proses ini secepat mungkin. “Kami memahami pentingnya dana bagi nasabah kami, terutama di daerah yang masih berkembang seperti Aek Nabara. Oleh karena itu, kami bertekad menyelesaikan seluruh proses pengembalian dana dalam minggu ini,” ujarnya.
Nasabah yang belum menerima dana diharapkan untuk menghubungi layanan nasabah BNI melalui hotline 1500‑123 atau mengunjungi kantor cabang terdekat. BNI juga berjanji akan meningkatkan monitoring dan pelaporan secara berkala untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.




