Frankenstein45.Com – 22 Juni 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini membacakan surat tuntutan terhadap pemilik Blueray Cargo yang diduga terlibat dalam kasus korupsi impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Latar Belakang Kasus
Investigasi kepolisian mengungkap bahwa perusahaan logistik Blueray Cargo diduga memberikan suap kepada petugas bea cukai untuk mempermudah proses clearance barang impor, termasuk penundaan atau penghapusan bea masuk yang seharusnya dibayar.
Rincian Tuntutan
- Penggelapan dana bea masuk senilai lebih dari Rp 20 miliar.
- Pemberian gratifikasi berupa uang tunai dan fasilitas kepada pejabat DJBC.
- Penipuan dokumen impor untuk menutupi nilai barang sebenarnya.
Jadwal Sidang
| Agenda | Waktu |
|---|---|
| Pembacaan Surat Tuntutan | 09.00 WIB |
| Pemeriksaan Saksi | 13.00 WIB |
| Penutup Sidang | 16.30 WIB |
Reaksi Pihak Terkait
Para saksi yang dipanggil antara lain mantan pejabat bea cukai dan beberapa eksekutif Blueray Cargo. Kedua belah pihak menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan secara terbuka.
Pembelaan dari tim hukum Blueray Cargo menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik suap dan menunggu proses peradilan untuk membuktikan tidak bersalah.
Potensi Hukuman
Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga 10 kali nilai kerugian negara, sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor logistik yang strategis serta menimbulkan pertanyaan mengenai integritas proses bea cukai di Indonesia.




