Frankenstein45.Com – 16 Juni 2026 | KPK kembali menegaskan panggilan terhadap Fuad Hasan, mantan pimpinan Maktour, yang diduga terlibat korupsi dalam alokasi kuota haji. Pada sesi sebelumnya, Fuad mengklaim tidak dapat hadir karena sakit, namun KPK menyatakan keraguan dan menuntut bukti medis yang sah.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada tanggal 26 Juni 2024, KPK menegaskan bahwa kehadiran dalam proses pemeriksaan sangat penting untuk mempercepat penyelidikan. KPK juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa bukti dapat dianggap sebagai upaya menghalangi penyidikan.
- Nama tersangka: Fuad Hasan
- Jabatan: Mantan Kepala Maktour
- Kasus: Dugaan korupsi kuota haji
- Panggilan pertama: 12 Juni 2024 (tidak hadir karena sakit)
- Panggilan kedua: 25 Juni 2024 (tidak hadir, KPK meminta bukti kesehatan)
Jika Fuad tidak dapat menunjukkan dokumen medis yang valid, KPK berhak mengeluarkan surat perintah penangkapan atau memulai proses pemanggilan melalui pengadilan. Selain itu, pihak berwenang dapat menuntut sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Reaksi publik di media sosial beragam; sebagian menuntut transparansi dan akuntabilitas, sementara yang lain menyuarakan keprihatinan atas kemungkinan penyalahgunaan prosedur hukum. Namun, konsensus umum menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan tidak memihak.
KPK menutup pernyataannya dengan menunggu bukti kesehatan Fuad Hasan dan menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus korupsi kuota haji secepat mungkin.




