Bos Sritex Iwan Setiawan Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ganti Rugi Rp 677 Miliar
Bos Sritex Iwan Setiawan Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ganti Rugi Rp 677 Miliar

Bos Sritex Iwan Setiawan Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ganti Rugi Rp 677 Miliar

Frankenstein45.Com – 07 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun kepada Iwan Setiawan, pemilik grup usaha tekstil Sritex, serta mendenda sebesar satu miliar rupiah. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti senilai enam ratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah kepada negara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana perusahaan dan manipulasi laporan keuangan yang merugikan ribuan karyawan serta mengakibatkan kerugian finansial signifikan bagi negara. Penyelidikan menunjukkan bahwa Iwan Setiawan serta beberapa eksekutif senior Sritex terlibat dalam praktik korupsi, termasuk pemberian suap kepada pejabat pemerintah untuk memperoleh kontrak ekspor tekstil secara tidak sah.

Berikut rangkuman fakta utama:

  • Vonis: 14 tahun penjara.
  • Denda: Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
  • Uang pengganti: Rp 677.000.000.000 (enam ratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah).
  • Kasus terkait: Penyalahgunaan dana perusahaan, manipulasi laporan keuangan, suap pejabat.

Pengadilan menegaskan bahwa hukuman tersebut bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor industri. Selain itu, uang pengganti akan dialokasikan untuk menutupi kerugian negara serta mengembalikan hak-hak pekerja yang terdampak.

Reaksi publik terbagi. Sebagian masyarakat menilai hukuman sudah cukup berat, sementara kalangan lain menuntut penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik korupsi di perusahaan besar. Pihak Sritex sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait putusan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang pelaku korupsi di Indonesia yang dijatuhi hukuman penjara panjang dan denda besar, mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam memerangi praktik korupsi di sektor swasta.