OJK Cabut Izin Perusahaan Gadai di Bandung, PT Mitra Gadai Abadi Tak Boleh Lagi Beroperasi
OJK Cabut Izin Perusahaan Gadai di Bandung, PT Mitra Gadai Abadi Tak Boleh Lagi Beroperasi

OJK Cabut Izin Perusahaan Gadai di Bandung, PT Mitra Gadai Abadi Tak Boleh Lagi Beroperasi

Frankenstein45.Com – 07 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Mitra Gadai Abadi yang berlokasi di Bandung. Keputusan ini berarti perusahaan tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas gadai dan wajib menyelesaikan semua kewajiban sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Alasan pencabutan izin didasarkan pada temuan OJK bahwa PT Mitra Gadai Abadi tidak mematuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan, termasuk kegagalan memenuhi persyaratan modal minimum dan pelanggaran prosedur pelaporan keuangan. Pelanggaran tersebut menimbulkan risiko bagi nasabah serta mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan.

OJK telah menginstruksikan perusahaan untuk mengambil langkah-langkah berikut:

  • Segera menghentikan semua layanan gadai dan kegiatan operasional.
  • Mengadakan audit internal dan menyerahkan laporan lengkap kepada OJK.
  • Menyelesaikan seluruh hutang dan klaim nasabah sesuai prioritas hukum.
  • Bekerjasama dengan otoritas likuidasi untuk penjualan aset perusahaan.
  • Memberikan laporan perkembangan penyelesaian secara berkala kepada OJK.

Reaksi dari pasar dan nasabah menunjukkan kekhawatiran atas potensi kerugian dan ketidakpastian proses likuidasi. Banyak nasabah yang kini mencari alternatif lembaga gadai lain yang sudah terdaftar dan diawasi secara ketat.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku industri gadai lainnya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi OJK. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa dan melindungi kepentingan konsumen serta stabilitas sistem keuangan nasional.