BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Antrean Online, Diskon Iuran 50% untuk Pekerja Informal, dan Santunan Rp126 Juta di Curup
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Antrean Online, Diskon Iuran 50% untuk Pekerja Informal, dan Santunan Rp126 Juta di Curup

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Antrean Online, Diskon Iuran 50% untuk Pekerja Informal, dan Santunan Rp126 Juta di Curup

Frankenstein45.Com – 03 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – BPJS Ketenagakerjaan kembali memperkuat layanan digitalnya dengan meluncurkan fitur antrean online pada platform Lapak Asik. Fitur ini resmi aktif sejak 1 April 2026 dan memungkinkan peserta mengajukan klaim, menanyakan informasi, maupun menyampaikan pengaduan tanpa harus menunggu lama di kantor cabang.

Peserta dapat mendaftar antrean kapan saja melalui smartphone dengan mengakses laman resmi Lapak Asik. Setelah mengisi data pribadi, nomor KPJ, NIK, alamat email, serta nomor rekening, peserta mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, kartu peserta, dan dokumen khusus klaim. Sistem kemudian mengirimkan barcode antrean dan notifikasi estimasi waktu layanan melalui email atau SMS.

Fitur ini menawarkan dua mode layanan: video call langsung dengan petugas atau kunjungan ke kantor cabang pada jadwal yang telah ditentukan. Bagi yang memilih datang secara fisik, sistem menampilkan estimasi waktu layanan sehingga peserta tidak perlu datang sejak subuh atau menunggu berjam‑jam.

Langkah Pengajuan Klaim Melalui Lapak Asik

  • Mengakses laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Mengisi formulir dengan data lengkap (KPJ, NIK, email, nomor rekening)
  • Mengunggah dokumen persyaratan (KTP, kartu peserta, dokumen klaim)
  • Menerima barcode antrean dan estimasi waktu layanan
  • Datang ke kantor cabang atau melakukan video call sesuai jadwal

Dengan prosedur yang terstruktur, BPJS Ketenagakerjaan berharap proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Kematian (JKM) menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh pekerja di seluruh Indonesia.

Selain inovasi layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan juga mengumumkan keringanan iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang khusus ditujukan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini berlaku hingga Desember 2026.

Direktur Kepesertaan Agung Nugroho menegaskan bahwa keringanan ini merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia serta menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja sektor informal. Dengan tarif iuran yang dipotong menjadi Rp8.400 per bulan, total pembayaran selama periode April‑Desember 2026 hanya Rp75.600 per peserta.

Manfaat keringanan iuran tidak hanya mengurangi beban finansial, tetapi juga meningkatkan cakupan kepesertaan, memastikan bahwa pekerja informal mendapat perlindungan sosial yang memadai. Program ini diharapkan dapat menurunkan angka pekerja tidak terlindungi dan mendorong inklusi sosial di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Curup menyalurkan santunan kematian dan beasiswa pendidikan senilai total Rp126 juta kepada ahli waris seorang perangkat RT yang meninggal dunia. Santunan tersebut terdiri atas Rp42 juta untuk manfaat kematian dan Rp84 juta untuk beasiswa dua anak almarhum yang saat ini menempuh pendidikan tinggi.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Plt Bupati Rejang Lebong di hadapan Wakil Gubernur Bengkulu dan Ketua DPRD setempat. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Curup, Yogo Iman Kristianto, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi petugas garda terdepan di lingkungan RT/RW, mengingat risiko kerja yang selalu mengintai.

Program santunan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesejahteraan keluarga pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Selain itu, Pemkab Rejang Lebong telah menggulirkan program pembiayaan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk 10.000 pekerja rentan di wilayah tersebut, memperluas jangkauan perlindungan sosial.

Secara keseluruhan, rangkaian inisiatif BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026 menunjukkan fokus pada transformasi digital, inklusi pekerja informal, serta penegakan manfaat sosial bagi keluarga pekerja. Antrean online mempercepat layanan, diskon iuran menurunkan beban biaya bagi sektor informal, dan santunan serta beasiswa menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ekonomi keluarga pekerja.

Ke depan, diharapkan lebih banyak pekerja memanfaatkan kanal digital untuk layanan mandiri, sehingga proses klaim menjadi lebih efisien dan transparan. Dengan dukungan kebijakan keringanan iuran, diharapkan tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkat, menutup kesenjangan perlindungan sosial di antara pekerja formal dan informal.

Kesimpulannya, inovasi layanan, kebijakan keringanan iuran, dan program santunan yang terintegrasi menegaskan peran strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat jaringan jaminan sosial Indonesia, memberikan harapan baru bagi pekerja di seluruh pelosok negeri.