BPJS Ketenagakerjaan Kini Ditanggung Pemberi Kerja: Dampak UU PPRT pada Rekrutmen PRT
BPJS Ketenagakerjaan Kini Ditanggung Pemberi Kerja: Dampak UU PPRT pada Rekrutmen PRT

BPJS Ketenagakerjaan Kini Ditanggung Pemberi Kerja: Dampak UU PPRT pada Rekrutmen PRT

Frankenstein45.Com – 24 April 2026 | Sejak Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan pada April 2026, lanskap ketenagakerjaan domestik di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Salah satu poin paling menonjol adalah kewajiban pemberi kerja untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga (PRT). Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan perlindungan sosial, tetapi juga mengubah cara rekrutmen dan pelatihan vokasi dilakukan.

UU PPRT: Payung Hukum Baru bagi PRT

UU PPRT mengatur hak dan kewajiban PRT secara komprehensif dalam 14 poin utama, termasuk hak atas upah layak, cuti, tunjangan hari raya (THR), serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Pasal 15 bab V menegaskan bahwa jaminan sosial harus diberikan oleh pemberi kerja, sementara Pasal 16 menambahkan bahwa bila pemerintah tidak dapat menanggung iuran, tanggung jawab penuh beralih kepada pemberi kerja dan diketahui oleh RT/RW setempat. Undang‑undang ini juga mensyaratkan adanya peraturan pemerintah turunannya untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

BPBPJ Ketenagakerjaan dan Kesehatan Menjadi Hak, Bukan Pilihan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi bagian integral dari hubungan kerja domestik. Mekanisme pendaftaran dijalankan oleh pemberi kerja melalui sistem nasional, dengan dukungan pembiayaan dari negara bagi yang membutuhkan. Menteri Koordinator Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menambahkan bahwa jaminan sosial bukan lagi opsional, melainkan hak yang harus dipenuhi, termasuk potensi akses pensiun bagi PRT.

Proses Rekrutmen dan Persyaratan Baru

UU PPRT memperketat standar perekrutan PRT. Calon PRT harus berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP elektronik, serta surat keterangan sehat. Perekrutan dapat dilakukan secara langsung atau melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT). Bila melalui P3RT, perjanjian kerja harus mencakup identitas pihak, ruang lingkup tugas, jaminan upah, serta jaminan penempatan, dan salinannya harus diserahkan kepada RT/RW.

Selain itu, regulasi mengatur pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja yang sudah aktif. Pelatihan mencakup skilling, reskilling, dan upskilling dalam bidang kerumahtanggaan. Biaya pelatihan bagi calon PRT yang diadakan oleh pihak swasta sepenuhnya dibebankan pada P3RT atau penyalur, sementara biaya vokasi bagi PRT yang sudah bekerja ditanggung oleh pemberi kerja.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski regulasi telah disahkan, beberapa tantangan masih menghambat pelaksanaannya. Pertama, kurangnya sosialisasi kepada pemberi kerja, terutama di wilayah pedesaan, dapat menyebabkan keterlambatan pendaftaran BPJS. Kedua, keterbatasan infrastruktur digital di beberapa daerah menyulitkan proses input data ke sistem nasional. Ketiga, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur detail teknis, sehingga interpretasi kebijakan masih bervariasi antar daerah.

Aktivis dan lembaga advokasi, seperti JALA PRT, menuntut percepatan pembuatan peraturan pelaksanaan serta peningkatan pengawasan. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, berjanji akan melakukan audit rutin dan memberikan bantuan teknis kepada pemberi kerja yang belum terbiasa dengan sistem BPJS.

Secara keseluruhan, pengesahan UU PPRT dan penegasan tanggung jawab iuran BPJS Ketenagakerjaan menandai langkah maju dalam perlindungan pekerja domestik. Jika implementasi dapat dijalankan secara konsisten, jutaan PRT di Indonesia akan menikmati jaminan sosial yang setara dengan pekerja formal lainnya, sekaligus meningkatkan kualitas rekrutmen dan pelatihan vokasi di sektor ini.