Frankenstein45.Com – 27 Mei 2026 | Bad an Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan mengeluarkan surat perintah kepada semua pemerintah kabupaten dan kota di provinsi tersebut, memberikan batas waktu 60 hari untuk menanggapi rekomendasi hasil audit Laporan Keuangan tahun anggaran terakhir. Surat tersebut menegaskan pentingnya penanganan temuan audit guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik.
Audit yang dilakukan BPK mengidentifikasi sejumlah temuan, antara lain ketidaksesuaian prosedur pengadaan barang dan jasa, kurangnya bukti pendukung dalam pencatatan belanja, serta kelemahan dalam pelaporan anggaran. Temuan‑temuan ini berpotensi menimbulkan risiko keuangan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi daerah.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan BPK dalam surat peringatannya:
- Setiap kabupaten dan kota wajib menyusun rencana aksi tertulis yang menjelaskan langkah‑langkah perbaikan.
- Rencana aksi harus diserahkan kepada BPK selambat‑lambatnya 30 hari setelah tanggal surat.
- Implementasi tindakan korektif harus selesai dalam sisa waktu 30 hari berikutnya.
- Jika tidak ada kemajuan yang signifikan, BPK berhak mengajukan temuan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau menindaklanjuti melalui jalur hukum.
Penegasan tenggat waktu ini diharapkan mendorong pemda untuk segera menutup celah‑celah pengelolaan keuangan yang terdeteksi. BPK menambahkan bahwa pemantauan lanjutan akan dilakukan melalui kunjungan lapangan dan evaluasi dokumen pendukung.
Reaksi dari sejumlah pemerintah daerah menunjukkan keseriusan dalam menanggapi arahan BPK. Beberapa kepala daerah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan temuan dalam jangka waktu yang diberikan, sementara yang lain meminta perpanjangan waktu karena keterbatasan sumber daya teknis.
Secara keseluruhan, langkah BPK ini merupakan upaya konkret untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah di Kalimantan Selatan, sekaligus memberikan sinyal bahwa penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tidak dapat ditoleransi.




