Frankenstein45.Com – 27 Mei 2026 | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah melaksanakan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu, yang berlokasi di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, pada hari Rabu. Operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menegakkan disiplin dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Tim inspeksi yang dipimpin oleh pejabat setempat bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sel‑sel, ruang istirahat, serta area penyimpanan. Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang terlarang yang berhasil diamankan.
- Narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah kecil
- Senjata tajam termasuk pisau lipat
- Telepon seluler dan perangkat elektronik tanpa izin
- Uang tunai yang tidak terdaftar dalam laporan keuangan
Barang‑barang tersebut disita dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh narapidana yang terlibat dalam penyimpanan atau penggunaan barang terlarang tersebut akan dikenai sanksi disiplin dan, bila diperlukan, diproses secara pidana.
Pihak manajemen Lapas Perempuan Kelas III Palu menyatakan komitmen untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pelatihan petugas, serta memperketat prosedur masuk‑keluar barang. Mereka juga berterima kasih atas dukungan Ditjenpas dan kepolisian dalam menegakkan ketertiban di institusi pemasyarakatan.
Penggeledahan ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan fasilitas pemasyarakatan untuk kepentingan ilegal, serta menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan penjara.




