Frankenstein45.Com – 04 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Langkat, Syah Afandin yang sering disapa Ondim, telah menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari total nilai suap yang mencapai Rp1,1 miliar. Pengungkapan ini terjadi dalam konteks penyelidikan yang lebih besar yang sedang dilakukan oleh KPK terhadap praktik korupsi di daerah tersebut.
Uang suap ini diduga berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan yang dikelola oleh pemerintah daerah Langkat. KPK menyebutkan bahwa pengacara yang terlibat dalam kasus ini juga turut menerima bagian dari uang suap tersebut.
Dalam sebuah konferensi pers, juru bicara KPK menyatakan:
- Praktik suap ini merusak integritas pemerintah daerah.
- KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi.
- Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di tingkat pemerintah daerah. KPK berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan mereka.
Seiring dengan proses hukum yang sedang berlangsung, KPK mengingatkan semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik suap dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.




