Bupati Langkat Syah Afandin Dinonaktifkan PAN Setelah Tersandung Kasus OTT KPK
Bupati Langkat Syah Afandin Dinonaktifkan PAN Setelah Tersandung Kasus OTT KPK

Bupati Langkat Syah Afandin Dinonaktifkan PAN Setelah Tersandung Kasus OTT KPK

Frankenstein45.Com – 04 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara. Penangkapan ini mengungkap dugaan gratifikasi mencapai Rp3,5 miliar yang melibatkan praktik jual beli jabatan dan pengadaan seragam sekolah dasar.

Operasi yang dilakukan pada 2 Juli 2026 ini memicu reaksi cepat dari partainya. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa Syah Afandin telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua DPW PAN Sumut. Keputusan ini diambil setelah pihak partai merasa prihatin dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kadernya. “PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di KPK,” ungkap Viva.

Baca juga:

KPK mengungkap bahwa Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total kesepakatan Rp1,1 miliar terkait proyek yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Selain itu, bukti lain yang ditemukan oleh KPK juga mencakup logam mulia seberat 55 kg dan uang dalam berbagai mata uang yang bernilai miliaran rupiah.

Praktik Korupsi yang Terungkap

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Syah Afandin terlibat dalam beberapa praktik korupsi, antara lain:

  • Penerimaan gratifikasi dari proyek pengadaan seragam sekolah dasar.
  • Penerimaan suap terkait jual beli jabatan kepala sekolah.
  • Transaksi terkait mutasi dan promosi aparatur sipil negara (ASN).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi merusak kualitas pendidikan di Kabupaten Langkat.

Baca juga:

Reaksi Partai dan Masyarakat

PAN menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kasus ini. Viva menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi Syah Afandin dan tidak mencerminkan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh partai. Dia juga menambahkan bahwa Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, selalu menekankan pentingnya menjaga integritas kepada seluruh kader.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama mengingat posisi Syah Afandin sebagai bupati yang seharusnya menjadi contoh bagi para pejabat publik lainnya. Banyak yang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Profil Syah Afandin

Syah Afandin, yang juga dikenal dengan sapaan Ondim, menjabat sebagai Bupati Langkat untuk periode 2025–2030 setelah dilantik pada Februari 2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat. Kasus ini menjadi sorotan karena menjelang penangkapan, ia baru saja dilantik sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara, menunjukkan adanya kontradiksi antara jabatan publik dan perilaku yang mencederai hukum.

Baca juga:

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan ada penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera serta menjaga integritas pemerintahan di Indonesia. KPK diharapkan dapat terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.