Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | Sejumlah laporan mengungkap bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, diduga menyalahgunakan dana hasil pemerasan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian sepatu, biaya pengobatan, serta tunjangan hari raya (THR) bagi anggota Forkopimda.
Kasus ini mulai mencuat setelah pihak berwajib melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Menurut hasil penyelidikan, uang yang diperoleh secara tidak sah dipindahkan ke rekening pribadi Gatut dan selanjutnya dialokasikan untuk:
- Membeli sepatu bermerek dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
- Membayar biaya pengobatan pribadi serta keluarga, termasuk perawatan medis yang mahal.
- Memberikan THR kepada anggota Forum Koordinasi Pemerintah Kabupaten (Forkopimda) setempat, yang seharusnya berasal dari anggaran resmi.
Penggunaan dana tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik di Tulungagung. Beberapa pihak menilai bahwa tindakan ini melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah membuka penyelidikan resmi. Jika terbukti bersalah, Gatut Sunu Wibowo dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai dengan Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, masyarakat Tulungagung menuntut pertanggungjawaban tegas dan transparansi penuh terkait alokasi dana publik. Demonstrasi kecil telah dilaksanakan di depan Balai Kota, menuntut agar proses hukum berjalan cepat dan adil.




