Frankenstein45.Com – 25 Mei 2026 | JAKARTA – Seorang calon jemaah haji (JCH) yang berasal dari Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, tiba kembali di Embarkasi Solo pada Senin (27/5/2026) setelah sempat dirawat di rumah sakit di Medan karena komplikasi kesehatan yang muncul saat dalam proses perjalanan menuju Arab Saudi. Kasus ini menambah deretan tindakan tegas aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan penyelenggaraan haji ilegal yang beroperasi lintas wilayah, termasuk rute dari Bali ke Malaysia, serta penggunaan paspor asing untuk menutupi identitas.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP R. Ritonga, calon jemaah tersebut merupakan bagian dari kelompok yang sebelumnya berhasil dibongkar pada 22 Mei 2026 di Bandara Ngurah Rai, Bali. Kelompok itu menyiapkan 13 orang calon haji dengan biaya antara Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang, menjanjikan proses cepat melalui iqama atau izin tinggal Arab Saudi, bukan visa haji resmi.
Rangkaian Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah keberangkatan mereka dicegah di Bali, para calon jemaah dipaksa menunggu di Bali sebelum dilanjutkan ke Malaysia. Namun, pada tahap transit di Kuala Lumpur, pihak penyelenggara yang tidak memiliki izin resmi mengirimkan mereka ke Medan dengan menggunakan jalur darat yang tidak terdaftar. Di Medan, calon jemaah mengalami gangguan pernapasan akibat kelelahan dan suhu tinggi, sehingga dilarikan ke rumah sakit Sultan Agung untuk perawatan intensif selama dua hari.
Selama perawatan, tim medis menemukan bahwa calon jemaah tersebut memiliki riwayat penyakit jantung ringan yang tidak terdeteksi pada pemeriksaan awal. Dokter menegaskan pentingnya pemeriksaan medis yang ketat sebelum keberangkatan haji, mengingat kondisi fisik menjadi syarat utama dalam program ibadah haji.
Pengembalian ke Embarkasi Solo
Setelah dinyatakan stabil, petugas kepolisian mengatur transportasi kembali ke Solo, kota asal calon jemaah. Di Solo, ia disambut oleh aparat Satreskrim Polres Solo dan Dinas Kesehatan setempat, yang melakukan pemeriksaan lanjutan dan memastikan tidak ada risiko kesehatan yang dapat mengganggu proses haji resmi. Seluruh proses ini dipantau oleh Kementerian Agama melalui Satgas Haji Polri.
Pihak kepolisian sekaligus menegaskan bahwa calon jemaah yang berhasil kembali ke Solo tidak akan melanjutkan perjalanan melalui jalur ilegal. Semua dokumen perjalanan, termasuk paspor, tiket, dan foto iqama, telah diamankan sebagai barang bukti.
Kasus Serupa di Filipina
Kasus di atas memiliki kemiripan dengan penyelidikan yang diungkapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada September 2026, di mana 177 JCH asal Indonesia menggunakan paspor Filipina untuk menembus kuota haji yang tidak terpakai. Penyelidikan menemukan delapan biro travel haji Indonesia yang berkolaborasi dengan oknum warga Filipina, tanpa memiliki izin resmi, sehingga dikategorikan sebagai penipuan dan tindak kriminal.
Penemuan tersebut mempertegas pola jaringan kriminal yang memanfaatkan celah administratif untuk menawarkan “haji cepat” dengan biaya tinggi, mengorbankan keamanan dan kesehatan calon jemaah. Kementerian Agama menegaskan bahwa semua biro perjalanan haji wajib memiliki izin resmi, dan masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas penyelenggara sebelum melakukan pembayaran.
Langkah Penegakan Hukum
Polisi kini telah menambah daftar tersangka yang sedang diburu, termasuk beberapa oknum di Bali, Medan, dan Solo yang terlibat dalam penyusunan paket haji ilegal. Koordinasi intensif antara Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Polres Solo, Kementerian Agama, serta Satgas Haji Polri terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang melibatkan lintas negara.
Selain penahanan, pihak berwenang juga berupaya menyita aset finansial yang dipergunakan untuk membiayai paket haji ilegal, serta melakukan edukasi publik melalui media massa dan media sosial tentang bahaya penawaran haji non‑resmi.
Dengan kembalinya calon jemaah dari Medan ke Solo dalam kondisi sehat, diharapkan kasus ini menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih biro perjalanan haji. Pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi hak dan keselamatan jamaah haji, sekaligus memberantas jaringan kriminal yang berpotensi merugikan ribuan orang setiap tahunnya.




