Frankenstein45.Com – 14 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri mempercepat proses penyelesaian batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara. Upaya ini merupakan bagian dari program Integrated Land Administration and Spatial Information (ILASI) yang bertujuan menstandardisasi data spasial desa.
Hingga akhir tahun 2023, capaian penyelesaian batas desa secara nasional baru mencapai 14,4 persen. Angka ini menunjukkan masih terdapat kesenjangan besar antara desa yang telah teridentifikasi batasnya dengan total desa di seluruh Indonesia.
Beberapa faktor utama yang menghambat percepatan penyelesaian antara lain:
- Keterbatasan data topografi dan peta dasar di daerah terpencil.
- Perselisihan lahan tradisional yang belum terselesaikan.
- Kendala teknis dalam integrasi data GIS dengan sistem administrasi desa.
Untuk menutup kesenjangan tersebut, Kemendagri merencanakan langkah-langkah berikut:
- Peningkatan kapasitas SDM desa melalui pelatihan penggunaan perangkat lunak pemetaan.
- Pengadaan peralatan survei modern, termasuk drone dan GPS RTK, untuk pemetaan akurat.
- Kolaborasi dengan lembaga survei nasional dan provinsi dalam verifikasi data lapangan.
- Pembentukan forum penyelesaian sengketa lahan di tingkat kecamatan.
- Pemantauan rutin melalui dashboard digital yang menampilkan progres per kabupaten.
Di Sulawesi Tenggara, tiga kabupaten yang menjadi fokus percepatan tersebut adalah Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Buton. Pada masing‑masing kabupaten, persentase penyelesaian batas desa telah naik menjadi 18,2%, 16,7%, dan 15,9% setelah intervensi awal tahun.
Direktur Bina Pemerintahan Desa menekankan pentingnya dukungan lintas sektor, termasuk Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan pemerintah daerah, untuk mencapai target nasional sebesar 100 persen pada tahun 2025.




