Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama jaringan dalamannya, dituduh melakukan penyelewengan anggaran melalui program Mandiri Berbasis Gizi (MBG). Menurut laporan, mereka memanfaatkan sebuah yayasan yang tidak memiliki legalitas jelas untuk menyalurkan dana APBN yang dialokasikan bagi program MBG.
Investigasi mengungkap bahwa dana yang seharusnya mendukung program gizi nasional ternyata dialirkan ke rekening yayasan tersebut, dengan estimasi penerimaan mencapai miliaran rupiah per hari. Praktik ini diduga melanggar aturan keuangan negara dan menimbulkan kerugian signifikan bagi anggaran publik.
Berikut poin-poin utama yang teridentifikasi:
- Yayasan yang dipergunakan tidak memiliki akreditasi atau izin operasional yang sah.
- Transfer dana dilakukan secara rutin, dengan nilai mencapai miliaran rupiah tiap harinya.
- Dana tersebut didistribusikan kepada pihak-pihak terkait dalam jaringan Dadan Hindayana, termasuk kerabat dan rekan bisnis.
- Pengawasan internal Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menemukan bukti transparansi penggunaan dana.
Pihak berwenang kini tengah menyelidiki dugaan korupsi ini, termasuk kemungkinan pengajuan tuntutan hukum terhadap para pelaku. Masyarakat menuntut akuntabilitas yang lebih ketat dalam pengelolaan program-program sosial negara untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.







