Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | Center of Economic and Law Studies (Celios) kembali menyoroti pentingnya tata kelola perpajakan yang lebih terukur pada sektor digital, khususnya pada layanan streaming dan platform Over-the-Top (OTT). Menurut temuan terbaru, kontribusi pajak dari perusahaan-perusahaan digital masih jauh di bawah potensi sebenarnya, sehingga menimbulkan kesenjangan fiskal antara dunia maya dan ekonomi tradisional.
Seiring dengan pertumbuhan pengguna internet yang mencapai lebih dari 200 juta jiwa di Indonesia, layanan streaming musik, video, serta aplikasi hiburan semakin mendominasi pola konsumsi masyarakat. Namun, model bisnis yang mengandalkan pendapatan iklan dan langganan belum sepenuhnya terintegrasi dalam kerangka perpajakan nasional. Celios menilai bahwa kurangnya kepastian regulasi dan mekanisme pemungutan pajak menyebabkan banyak platform beroperasi dengan beban pajak yang tidak proporsional.
Beberapa temuan kunci yang diangkat dalam laporan Celios antara lain:
- Rasio pajak terutang dari sektor digital hanya mencapai kurang dari 5% dari total pendapatan yang dilaporkan, dibandingkan dengan rata-rata 20% pada sektor manufaktur.
- Beragam model pajak yang diterapkan di negara lain, seperti pajak atas layanan digital (digital services tax) dan pajak nilai tambah khusus, belum diadaptasi secara konsisten di Indonesia.
- Keterbatasan data transaksi real‑time menghambat otoritas pajak dalam melakukan audit dan penyesuaian tarif.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Celios mengusulkan langkah‑langkah berikut:
- Penetapan regulasi pajak digital yang jelas, mencakup definisi layanan OTT serta mekanisme pemungutan yang mudah diimplementasikan.
- Penerapan sistem pelaporan otomatis melalui API antara platform digital dan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga data pendapatan dapat diakses secara real‑time.
- Penguatan kerja sama internasional untuk menghindari penghindaran pajak lintas batas dan memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar bagian yang adil.
- Pemberian insentif fiskal bagi platform yang berkomitmen pada transparansi dan kepatuhan pajak, misalnya melalui pengurangan tarif pajak sementara.
Celios menekankan bahwa pemerataan beban pajak tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi pelaku bisnis lokal. Dengan tata kelola perpajakan yang lebih terukur, diharapkan sektor digital dapat berkontribusi secara optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional.




