Frankenstein45.Com – 04 April 2026 | Seorang pria berusia 63 tahun yang dikenal dengan inisial W melakukan aksi keji di desa Tubanan, Kabupaten Jepara, Riau. Pada malam kejadian, ia menyalakan api di kamar tempat mantan istrinya dan mantan mertuanya sedang tidur. Kedua korban tewas terbakar dalam waktu singkat.
Berikut kronologi singkat yang berhasil diungkap:
- 19.00 WIB: W meninggalkan rumahnya dengan membawa bahan bakar dan alat pemantik.
- 20.15 WIB: Ia masuk ke kamar tempat mantan istri (berusia 58 tahun) dan mantan mertua (berusia 71 tahun) berada.
- 20.20 WIB: Api menyala, korban terbangun namun tidak sempat melarikan diri.
- 20.45 WIB: Tetangga melaporkan bau terbakar, petugas tiba dan menemukan korban dalam keadaan kritis.
Tim penyidik telah mengamankan barang bukti berupa bahan bakar, pakaian korban, serta rekaman CCTV dari sekitar rumah. Selanjutnya, W ditahan dan akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman maksimal penjara 20 tahun karena pembunuhan berencana dan tindak pidana pembakaran.
Pihak keluarga korban menyatakan duka mendalam dan meminta keadilan secepatnya. Mereka juga menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga secara tegas, agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi sorotan publik di media sosial dan memicu perdebatan tentang pengendalian emosi serta perlunya dukungan psikologis bagi korban dan pelaku yang berada dalam situasi konflik rumah tangga.







