Cholil Nafis Resmi Ditunjuk Sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia
Cholil Nafis Resmi Ditunjuk Sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia

Cholil Nafis Resmi Ditunjuk Sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia

Frankenstein45.Com – 07 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui penunjukan Cholil Nafis sebagai komisaris independen pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Penetapan tersebut resmi berlaku setelah calon komisaris melewati proses fit and proper yang menilai kompetensi, integritas, dan kepatuhan calon terhadap peraturan perbankan.

Cholil Nafis, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh aktif dalam dunia keuangan syariah dan pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri, membawa pengalaman lebih dari dua dekade di sektor perbankan dan investasi halal. Latar belakang pendidikannya meliputi gelar sarjana ekonomi serta sertifikasi di bidang tata kelola perusahaan.

Proses fit and proper yang dijalankan OJK mencakup verifikasi dokumen pribadi, pemeriksaan catatan kriminal, serta penilaian terhadap rekam jejak profesional. Setelah dinyatakan lolos, OJK mengeluarkan surat persetujuan yang memungkinkan Cholil Nafis untuk mengisi posisi komisaris independen secara efektif pada BSI.

Penunjukan ini menambah susunan dewan komisaris BSI yang kini terdiri dari:

Jabatan Nama
Komisaris Utama Jusuf Kalla
Komisaris Independen Cholil Nafis
Komisaris Independen Rina Soekarno
Komisaris Arifin Siregar

Dengan kehadiran Cholil Nafis, BSI berharap dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan transparansi, serta mendukung pertumbuhan aset yang berlandaskan prinsip syariah. Pihak manajemen BSI menegaskan komitmen untuk terus memperluas jaringan layanan ke seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat posisi bank syariah terbesar di tanah air.

Penunjukan ini juga dipandang positif oleh kalangan industri keuangan, yang menilai langkah tersebut sebagai upaya memperkuat kepercayaan investor dan nasabah terhadap BSI. Ke depan, BSI berencana meluncurkan produk-produk inovatif, termasuk pembiayaan berbasis teknologi finansial (fintech) yang sesuai dengan prinsip syariah.