Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | Dalam sesi pledoi yang disampaikan di pengadilan, Nicko Widjaja menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam proses investasi yang melibatkan TaniHub. Menurutnya, keputusan untuk menempatkan TaniHub dalam daftar pendek (short list) investasi sudah ada sebelum ia menjabat sebagai pejabat terkait, sehingga tidak ada unsur manipulasi atau penyalahgunaan wewenang.
Nicko juga menolak tuduhan adanya kickback atau suap yang diterima secara pribadi. Ia menyatakan bahwa seluruh proses evaluasi investasi dijalankan secara transparan dan melibatkan tim independen, sehingga tidak ada ruang bagi praktik korupsi atau gratifikasi.
Selain itu, Widjaja menegaskan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari keputusan tersebut. Semua dana investasi dikelola oleh institusi keuangan resmi, dan tidak ada aliran dana yang mengarah kepada dirinya secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam pledoi tersebut, Nicko menekankan pentingnya menegakkan asas keadilan dan mengingatkan publik bahwa proses hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan spekulasi atau asumsi semata.




