Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi (Wamen) Silmy Karim, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terkait dengan pemberian izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang dimulai pada awal tahun ini setelah munculnya indikasi adanya praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Silmy Karim – Wamen Imigrasi yang diduga menjadi koordinator utama.
- Tujuh tersangka lainnya – meliputi pejabat struktural di Direktorat Jenderal Imigrasi dan beberapa oknum staf administratif.
Modus operandi yang terungkap meliputi:
- Penerimaan permohonan izin tinggal WNA.
- Penetapan syarat tambahan berupa pembayaran di luar tarif resmi.
- Penyerahan bukti pembayaran kepada pejabat yang berwenang.
- Penerimaan gratifikasi berupa uang tunai atau transfer bank.
Berikut adalah rangkaian kronologis utama yang disusun KPK:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| Januari 2023 | Awal indikasi adanya permintaan gratifikasi dalam proses izin tinggal. |
| Mei 2023 | Penyelidikan awal KPK dimulai setelah laporan warga dan whistleblower. |
| November 2023 | Pengumpulan bukti transaksi keuangan dan saksi mata. |
| April 2024 | Penetapan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim. |
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan para tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses peradilan bila terbukti bersalah. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM telah menyiapkan tim khusus untuk meninjau kembali semua izin tinggal yang dikeluarkan dalam periode tersebut guna memastikan tidak ada kejanggalan lebih lanjut.
Kasus ini menambah deretan investigasi korupsi di sektor publik yang melibatkan pejabat tinggi, dan menjadi sorotan publik tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan izin tinggal bagi warga asing.




