Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa, 21 April 2026, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diproyeksikan akan disahkan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Dasco, menegaskan bahwa penyelesaian undang‑undang tersebut akan menjadi hadiah istimewa menjelang peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh Internasional (May Day).
RUU PPRT bertujuan memberikan jaminan hak‑hak dasar bagi pekerja rumah tangga, termasuk upah layak, jaminan kesehatan, dan perlindungan terhadap perlakuan tidak adil. Undang‑undang ini diharapkan menutup kesenjangan regulasi yang selama ini membuat pekerja sektor informal berada dalam posisi rentan.
Hari Kartini, yang diperingati setiap 21 April, melambangkan perjuangan perempuan Indonesia dalam meraih kesetaraan dan pemberdayaan. Sementara itu, May Day pada 1 Mei menyoroti hak‑hak buruh serta pentingnya keadilan kerja. Dengan menyiapkan RUU PPRT sebagai “kado” pada dua momentum tersebut, pemerintah menegaskan komitmen pada kedua agenda tersebut: pemberdayaan perempuan dan perlindungan tenaga kerja.
Dasco menambahkan, “Pemberlakuan RUU PPRT pada hari yang bersejarah ini tidak sekadar simbolik, melainkan langkah konkrit untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan yang sebagian besar bekerja di sektor rumah tangga serta menguatkan posisi buruh di seluruh negeri.”
Berbagai organisasi masyarakat sipil menyambut baik langkah ini, meski menekankan perlunya implementasi yang tegas. Salah satu kelompok advokasi pekerja rumah tangga menilai, “Undang‑undang ini adalah fondasi, namun pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci keberhasilannya.”
Jika RUU PPRT disahkan tepat waktu, maka Indonesia akan menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki regulasi komprehensif khusus untuk pekerja rumah tangga, sekaligus memperkuat citra negara dalam memajukan hak‑hak perempuan dan buruh.




