Dave Laksono soal Pajak Kapal di Selat Malaka: Harus Dikaji Komprehensif
Dave Laksono soal Pajak Kapal di Selat Malaka: Harus Dikaji Komprehensif

Dave Laksono soal Pajak Kapal di Selat Malaka: Harus Dikaji Komprehensif

Frankenstein45.Com – 26 April 2026 | Pernyataan terbaru dari Dave Laksono menegaskan bahwa usulan pajak atas kapal yang melintasi Selat Malaka perlu ditinjau secara mendalam sebelum diimplementasikan.

Ide pemajakan tersebut pertama kali diusulkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara dari jalur perdagangan strategis. Namun, menurut Laksono, kebijakan semacam ini tidak dapat diterapkan secara sekilas karena melibatkan banyak variabel ekonomi, hukum, dan diplomatik.

Beberapa aspek yang perlu dikaji secara komprehensif meliputi:

  • Potensi dampak terhadap biaya logistik dan tarif pengapalan, yang dapat memengaruhi harga barang impor dan ekspor.
  • Kesesuaian dengan perjanjian internasional serta aturan hukum laut, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
  • Reaksi negara‑negara tetangga dan kompetitor pelabuhan regional, terutama Singapura dan Malaysia, yang dapat mengalihkan arus kapal jika pajak dianggap memberatkan.
  • Proyeksi penerimaan fiskal versus biaya administrasi dan penegakan yang diperlukan.
  • Dampak terhadap industri perkapalan domestik, termasuk perusahaan operator kapal nasional.

Laksono menekankan pentingnya melibatkan stakeholder terkait, seperti asosiasi pelayaran, akademisi, serta lembaga regulasi, dalam proses penyusunan kajian. Ia juga mengusulkan pembentukan tim kerja lintas sektoral yang dapat menghasilkan rekomendasi berbasis data dan studi banding dengan wilayah lain yang menerapkan pajak serupa.

Jika kebijakan ini diputuskan, langkah selanjutnya harus mencakup konsultasi publik, analisis cost‑benefit yang transparan, serta mekanisme pemantauan yang dapat menyesuaikan tarif sesuai kondisi pasar.