Frankenstein45.Com – 07 Mei 2026 | Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas menolak rancangan penerapan ambang batas dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kedua partai menilai kebijakan tersebut dapat memperbesar jumlah suara yang tidak terwakili.
- Suara terbuang: Jika partai tidak mencapai persentase minimum, seluruh suara yang diberikan kepada partai tersebut tidak akan berkontribusi pada alokasi kursi.
- Penguatan partai besar: Sistem ini cenderung mengkonsolidasikan kekuasaan pada partai-partai dengan basis kuat, mengurangi pluralitas.
- Risiko fragmentasi politik: Partai-partai kecil yang gagal masuk DPRD dapat memicu rasa tidak puas di kalangan pemilihnya.
Demokrat menyoroti bahwa Indonesia telah memiliki mekanisme representasi yang cukup inklusif, sementara PKS menambahkan bahwa perubahan aturan seharusnya melalui dialog luas dengan seluruh pemangku kepentingan, bukan keputusan sepihak.
Sejumlah partai lain masih mempertimbangkan posisi masing-masing terkait usulan ambang batas, namun belum ada konsensus nasional. Pemerintah pusat belum memberikan penjelasan resmi mengenai jadwal implementasi kebijakan tersebut.




