Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan penundaan penerapan royalti mineral tambang bagi beberapa komoditas strategis. Keputusan ini diambil setelah melakukan dialog intensif dengan pelaku usaha tambang di Indonesia.
Royalti yang semula direncanakan akan diberlakukan pada lima komoditas utama, yaitu tembaga, timah, nikel, emas, dan perak. Penundaan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi industri menyesuaikan diri dengan regulasi baru serta menghindari potensi penurunan produksi yang signifikan.
Berikut ini adalah komoditas yang semula akan dikenakan royalti tambahan:
- Tembaga
- Timah
- Nikel
- Emas
- Perak
Beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan penundaan antara lain:
- Masukan dari perusahaan tambang yang menyatakan bahwa tarif royalty masih dianggap tinggi dan dapat menurunkan profitabilitas.
- Kebutuhan waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan sistem pelaporan dan administrasi terkait royalti.
- Kekhawatiran terhadap daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing di sektor pertambangan.
Dalam pernyataannya, Bahlil menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan royalti, namun akan dilakukan secara bertahap dan dengan konsultasi yang lebih luas. Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap struktur tarif royalti akan dilakukan kembali untuk memastikan keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan operasional perusahaan tambang.
Secara umum, penundaan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, sekaligus memberi kesempatan bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan yang paling tepat bagi kepentingan nasional.




