Frankenstein45.Com – 20 Juni 2026 | Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup menindaklanjuti sejumlah keluhan warga terkait pencemaran yang dilakukan oleh PT BPE, sebuah perusahaan pengolahan limbah yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Gakkum LH menemukan pelanggaran regulasi lingkungan yang signifikan, antara lain pembuangan limbah cair tanpa izin dan tidak memenuhi standar baku mutu air.
Berikut langkah‑langkah yang diambil oleh Deputi Gakkum LH:
- Melakukan inspeksi lapangan bersama tim teknis dan aparat penegak hukum.
- Mengumpulkan bukti berupa sampel air, foto dokumentasi, serta saksi warga.
- Mengeluarkan surat perintah penutupan sementara atas fasilitas produksi PT BPE.
- Menutup pintu masuk pabrik pada tanggal 18 Juni 2026, yang secara resmi disebut “segel”.
- Mengirimkan laporan hasil investigasi kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Penyegelan tersebut diambil berdasarkan Undang‑Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Deputi Gakkum LH menegaskan bahwa tindakan ini bersifat preventif untuk menghentikan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Warga sekitar mengapresiasi langkah cepat pemerintah. Mereka menyatakan harapan agar proses hukum dapat berjalan transparan dan perusahaan bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.
Berikut rangkuman kronologis tindakan:
| Tanggal | Aktivitas |
|---|---|
| 12 Juni 2026 | Penerimaan keluhan resmi dari warga melalui platform pengaduan online. |
| 14 Juni 2026 | Inspeksi awal dan pengambilan sampel limbah. |
| 16 Juni 2026 | Penyusunan rekomendasi penutupan sementara. |
| 18 Juni 2026 | Pelaksanaan penyegelan PT BPE. |
Ke depan, Deputi Gakkum LH berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap industri yang berpotensi mencemari lingkungan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaporan pelanggaran.




